Febri Irawan Darwis dan Nur Laila Resmi Gantikan Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori sebagai Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu 2024-2029
PASURUAN,Kabar99news.com,Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan mengadakan Pengucapan Sumpah atau Janji dalam Prosesi Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Dua anggota yang dilantik yaitu Febri Irawan Darwis, Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) serta Dra. Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sisa Masa Jabatan 2024-2029 pada Kamis(31/10/2024) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1003.3.1/1066/kpts/011.2/2024 tentang pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Pelantikan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan Surat Keputusan (SK)…