Kategori: Iklan

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Iklan Layanan Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,kabar99news.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan gaungkan “STOP ROKOK ILEGAL” , melanggar UU. No 39 tahun 2007 tentang Cukai akan dikenakan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal”. Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi yang menjerat diantaranya : 1. Rokok Pita Cukai Palsu Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. 2. Rokok Pita Cukai Bekas Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama…
Kontak Pengaduan?