Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan Audensi Terkait Perda TJSL Yang Dinilai Cacat Formil,Perlu Dikaji Ulang

Img 20250414 125628

(BANGIL)PASURUAN,Kabar99news.com,–Sejumlah gabungan NGO Kabupaten Pasuruan melakukan audensi terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Senin (14/04/2025).

Bertempat diruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan dengan audensi permohonan Raperda TJSL perlu dikaji ulang karena dinilai cacat formil, peserta audensi di terima ketua pansus DPRD, Yusuf Daniel dari fraksi PKB dan perwakilan dari pemerintah daerah.

Bupati Lira Kabupaten Pasuruan Muslimin, mengatakan jika TJSL disahkan masyarakat yang terdampak langsung sangat dirugikan, Muslim juga menegaskan bahwa Lira Kabupaten Pasuruan menolak Perda TJSL karena cacat formil, dan perlu dikaji ulang “jelasnya.

Muslim juga menambahkan bila di Kabupaten Pasuruan ada 2200 perusahaan seandainya tiap perusahaan memberikan dana CSR sebesar 100 juta maka nominalnya mencapai 220 milyar, dan kenapa harus dikelolah oleh Pemkab, melalui Perda, TJSL, dengan alasan pemerataan pembangunan daerah yang tertinggal agar pembangunan yang non sektoral terdampak perusahaan, bisa dibagi rata, saya sebagai Bupati Lira Kabupaten Pasuruan menolak Raperda TJSL, tambahnya.

Lujeng Sudarto Direktur Pusaka juga Korlap Gertak Kabupaten Pasuruan menyatakan pentingnya pengaturan time pelaksana TJSL secara eksplisit dalam perda, bukan hanya melalui peraturan Bupati saja, saya berharap pelaksana diatur dalam perda tidak cukup Perbup, dari mulai perekrutan, dan pelaksaan nya harus jelas hal ini penting sehingga tidak memicu kecurigaan masyarakat “ungkapnya.

Sementara perwakilan dari Pemda yang diwakili Bappelitbangda, Koko mengatakan bahwa Raperda TJSL bertujuan untuk konsolidasi pembangunan karena selama ini banyak perusahaan di Kabupaten Pasuruan tapi kontribusi terhadap pembangunan masih belum seimbang, bahwa melalui TJSL ini pembangunan dapat diarahkan tidak hanya pada sekitar perusahaan saja, namun bisa merata pada wilayah yang mengalami kemiskinan ekstrim.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda TJSL ini bisa menjadi alternatif percepatan pembangunan, terutama apabila pemerintah daerah menemui keterlambatan proyek dari pemerintah provinsi, perusahaan juga tetap diberi kewenangan dalam mengatur CSR, ungkapnya.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?