DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Reperda Non-APBD

PASURUAN,kabar99news.com– DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Raperda Non-APBD dalam rapat Paripurna ke IV, Senin (19/6/2023).
Pengesahan Raperda tersebut, melalui proses pembahasan yang panjang, dan Pansus DPRD melakukan pembahasan intensif dengan beberapa OPD penampung. Selain itu, melalui rapat kerja antara pansus dengan perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi daerah, serta kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Batang asistensi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proses pembahasan paripurna tersebut, Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan memberikan kesempatan kepada Samsul Hidayat, Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyampaikan hasil pembahasan.

Sementara itu, Samsul menjelaskan bahwa raperda yang disahkan tersebut, merupakan sumber keuangan daerah yang notabene implementasi desentralisasi yang atas pendapatan daerah dan pembiayaan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan.

Lebih lanjut, Samsul mengatakakan, bahwa sumber keuangan daerah yang fundamental yang didikelola oleh pemerintah daerah adalah pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan PAD itu sendiri, merupakan penerimaan pendapatan yang berasal dari daerah sendiri yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
” Olehkarena itu, maksimalkan perolehan PAD nanti diharapkan bisa menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Semakin banyak kebutuhan daerah yang dapat dibiayai oleh PAD, maka semakin tinggi pula tingkat kualitas otonomi daerah, sehingga daerah tersebut semakin mandiri dalam bidang keuangannya,” paparnya.

Samsul menambahkan, bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap perda yang mengatur tentang pajak daerah dan Perda yang mengatur retribusi daerah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor

“Dengan disahkan raperda non-APBD ini bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas. Selain itu, daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan .

Sedangkan untuk pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNK
Sedangkan retribusi daerah tersebut, terdiri atas retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, retribusi jasa usaha).

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat dan menyetujui agar rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan Ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. terangnya , (abr)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?