Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Agenda Pembahasan KUA-PPAS 2024

PASURUAN,Kabar99News.Com-Senin (7/08/ 2023) paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan terkait menjalankan permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolahan keuangan daerah.

Pemerintah Daerah (Pemkab) berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD (KUA) plafon anggaran sementara tahun 2024, hal ini di lakukan melalui sidang paripurna di gedung DPRD.

Dalam sambutan note pengantar rancangan kebijakan umum APBD / PPAS tahun 2024 serta dokumen RKPD (Rancangan Kerja Pembangunan Daerah) yang sudah di tetapkan dengan perbup no 12 /2023 dan sudah di singkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Propinsi Jawa Timur tahun 2024 di ketahui pendapatan daerah pada tahun 2024 di rancangkan Rp 3.454.548.548.837 trilyun mengalami penurunan sebesar Rp 60.744.594.034 miliar atau sebesar 1,73 persen di bandingkan dengan pendapatan pada tahun 2023 sebesar 3.515.293.142.871. Trilyun.

Untuk proyeksi pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah Rp 463,504 miliar, retribusi daerah Rp 241,884 miliar. Hasil pengelolahan kekayaan daerah yang di pisahkan Rp 4,654 miliar, serta lain lain PAD yang sah Rp 11,9 miliar.

Sementara secara terpisah ketua DPRD M Sudiono Fauzan mendorong kepada Pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD dengan cara meningkatan SDM apataur sipil,serta menekan kebocoran pendapatan daerah hal tersebut di maksudkan untuk menggenjot pendapat daerah yang masih rendah,” tuturnya.(abr)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?