PASURUAN,Kabar99News.Com-Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan saat ini telah ditangani Polres Pasuruan melalui surat perintah penyelidikan nomor SP.LIDIK/803/IX/RES.3.1/2023/satreskrim, tanggal 2 september 2023.
Kasus yang saat ini berjalan adalah dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi tahun 2021, bantuan keuangan Kabupaten Pasuruan tahun 2022, pengelolaan dana APBD desa tahun 2021 s/d 2022 dan SILPA Tahun anggaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, Beberapa saksi Perangkat Desa sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk diminta bahan dan keterangan berkaitan Kasus tersebut.
Terkait dengan kasus tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) Ismail makky dengan tegas berkata bila perbuatan korupsi adalah musih bersama dan harus di berantas.
“Kasus ini sedianya sudah kami laporkan ke Kejaksaan agustus kemarin, namun pihak Kepolisian telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu, maka kasus ini biarlah menjadi ranah pihak Polres Pasuruan juga atas dugaan korupsi yang nerupakan musuh bersama tersebut harus diberantas biar ada efek jera pada Koruptor” ujar Aktifis anti korupsi itu.
“Bahwa Polres Pasuruan diharap segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan yang kemudian menetapkan tersangka karena hasil audit dari inspektorat sudah selesai yang merupakan dasar untuk menghitung kerugian negara, kami berharap Polres Pasuruan untuk transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut”. tambah Ketua Format saat dikonfirmasi Awak media.
Dikonfirmasi Kanit Reskrim(Tipikor) Polres Pasuruan, Iptu, Bambang Sutejo terkait penanganan kasus tersebut melalui pesan singkat Whatsapp ” Ngapunten pak jenengan ke pimpinan kami saja terkait konfirmasi,”pungkasnya.(abr)