Mediasi Oleh Kades Ngaban Sengketa Rumah Ngaban Gagal Di Lanjut Ke polres Sidoarjo

SIDOARJO,Kabar99News.Com – Mediasi yang di pandu oleh kades Ngaban berakhir gagal karena pihak dari keluarga lilik Suryani tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi padahal itu merupakan undangan resmi dari Budi Santoso, S.sos selaku kepala desa Ngaban.

Hadir dalam mediasi ini kepala desa Ngaban Budi Santoso,S.sos beserta perangkat desa dan keluarga besar Komariyah.
Undangan jam 09.00 wib sampai jam 11.00 wib tidak ada tanda tanda kehadiran dari keluarga lilik Sujati sehingga acara mediasi berakhir gagal.

Dengan kegagalan ini sepakat untuk tidak mediasi lagi.
Selasa(03/10/2023) di adakan somasi ke rumah Lilik Sujati dengan harapan damai dengan penuh kekeluargaan, ternyata pihak kelurga Lilik Sujati ingin menguasai rumah sengketa tersebut dengan dalih menempati rumah Alm suaminya dan ingin menguasai rumah tersebut.

Tidak ada etikat baik terpaksa di laporkan ke polres Sidoarjo karena ada indikasi tindakan kriminal.
Karena sebelumnya letter c desa bernama Komariyah/ Koderi sekarang beralih nama Djuli dengan dasar hibah.

Mendengar beralih ke atas nama Djuli keluarga Komariyah tidak terima karena merasa tidak pernah menghibahkan kata salah satu anak Komariyah berinisial(tpw)
Beliau di temui awak media mengatakan emak Komaroyah beserta keluarga tidak pernah menghibahkan rumah tersebut,” tuturnya.

Pada masa kepala desa ngaban lama Irfan ,di temui lilik dan membawa pengacara serta saksi saksi minta separuh dari rumah tersebut dan di buatkan oleh kepala desa ngaban Irfa, surat pernyataan dan di tanda tangani serta stempel resmi desa Ngaban.

Saat pergantian kepala desa baru Budi Santoso,S.sos perjanjian tersebut tidak di akui oleh Lilik Sujati.
Menurut anak dari Komariyah(umi) Lilik memang penuh kesrakaan dan ketamakan serta menghalalkan segala cara.

Dalam penguasaan rumah tersebut berdalih Alm Djuli/Djazuli punya keturunan bernama Kiki Enjulik, padahal itu adalah anak pungut yang di jadikan anak kandung dengan cara menghilangkan asal usul anak dan ini adalah bagian dari pemalsuan data,guna mengambil hak orang lain dengan melawan hukum jelas ini melanggar pasal 278 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

Dengan berat hati keluarga Komariyah melaporkan kasus ini ke polres Sidoarjo dengan harapan dapat terselesaikan dengan baik.
Salah satu menantu Komariyah yang berinisial(rcm) dengan tegas melanjutkan sengketa ini ke jalur hukum karena ada indikasi mengambil hak orang lain dengan cara melawan hukum, ” pungkasnya.

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?