PASURUAN,kabar99news.com – Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan terkesan Arogan dan lempar tanggung jawab.
Hal tersebut terjadi, ketika sejumlah awak media konfirmasi terkait pengaduan dari Uswatun Jamilah, SE calon Kades Desa Beji Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Jawa timur dengan Nomor urut 01,di resepsionis Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,di komplek perkantoran OPD Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Bangil, Senin (23/10/2023)
Pada kesempatan tersebut, Andaru Husni Kabid Bina Pemerintah Desa saat dikonfirmasi terkait perkembangan dan jawaban pengaduan yang sudah masukkan ke DPMD kabupaten Pasuruan hingga 12 hari lebih kok belum ada jawaban.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Andaru dengan nada tinggi mengintimidasi dan melarang awak media untuk merekam dan mengambil gambar konfirmasi yang ditanyakan pada dirinya di Posko Pengaduan DPMD kabupaten Pasuruan tersebut.
Setelah itu, Andaru juga menjawab bahwa Surat belum ada masuk ke kantornya, dan menyuruh pada awak media tersebut menanyakan ke Kantor Kabag Umum.
Selanjutnya, awak media menanyakan perihal surat pengaduan tersebut ke kantor Kabag Umum. Dan diterima oleh petugas, lalu ditunjukkan oleh petugas Kabag Umum bahwa disposisi surat pengaduan tersebut, per tanggal 19 Oktober 2023 sudah ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dengan bukti penerimaan Surat masuk dan keluar dari Kabag Umum tersebut, para wartawan pun kembali ke kantor DPMD kabupaten. Namun lucunya, ketika Andaru mengetahui adanya para wartawan kembali ke kantornya, Andaru cepat – cepat sumbunyi dan melarikan diri dari ruangannya, dan hanya tampak Kursi yang tak berpenghuni di ruangannya.
Sementara itu, Sofyan Humas DPMD Kabupaten Pasuruan mengatakan pada awak media bahwa pihaknya akan segera menyampaikan kepada kepala Dinas, dengan harapan agar semua persoalan segera selesai, ucap Sofyan.
Menanggapi hal tersebut, Uswatun Jamilah menyayangkan ternyata masih ada pejabat yang bermental kerdil seperti Kabid Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan seperti itu kok masih di pelihara. Yang kerjaannya tidak becus, masak surat pengaduan sudah lebih 12 hari tidak di jawab, dan ketika ditanyakan jawabannya berbohong dan mempingpong orang. Terus apa yang dikerjakannya, hanya ongkang – ongkang kaki dan makan gaji buta saja. Ucapnya
” Kita semua sudah tua – tua kok di pingpong kayak anak kecil. Pejabat seperti itu tidak layak jadi Kabid di DPMD kabupaten Pasuruan ini, tegas Uswatun
Pada kesempatan yang sama, Suharto, SH Ketua DPW Jatim MIO Indonesia mengatakan bahwa regulasi dipemerintahan pasuruan ruwet pengaduan tertanggal 12 oktober 2023,disposisi dari kabag umum tanggal 19 Oktober 2023 dan keluar surat jawaban yang ditanda tangani kadis DPMD Rido Nugroho tertanggal 13 Oktober 2023 diterima pengadu tertanggal 23 Oktober 2023 (tim) BERSAMBUNG