Sidang Praperadilan Perdana KSU Montana Hotel Terhadap Kejaksaan Negeri Malang

MALANG,kabar99news.com- Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang dengan agenda pembacaan gugatan oleh Kuasa hukum Pemohon (KSU Montana hotel),senin(27/11/2023)

Hal ini di picu adanya kasus sangkaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi terhadap penggunaan dana yang diberikan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel.

Sangkaan Pihak Kejaksaan Negeri Malang kepada KSU Montana hotel yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 18 pasal 55 KUHP ini, menyeret di tahannya Kepala dan bendahara KSU Montana hotel (09/10/2023) hingga di sitanya aset yang di jaminkan serta aset pribadi pihak ke 3 ( 17/11/2023).

Gugatan praperadilan ini diajukan terkait adanya 3 objek yang dirasa pihak KSU Montana hotel tidak sesuai dengan hukum acara,” sejak kami ditetapkan sebagai terlapor sampai pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan sampai detik ini kami belum pernah menerima adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).” ungkap Riyanto Djaafar.

Riyanto Djaafar,S.kom,SH,M.Ridwan Latucontina, SH, Anas Sirun,SH selaku Kuasa hukum KSU Montana Hotel menjelaskan,” yang kedua kami keberatan terhadap potensi kerugian negara yang seharusnya masih merupakan potensi tetapi sudah ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti dan itu jelas-jelas bertentangan, karena untuk membuktikan kerugian negara sesuai pasal 2 dan 3 seperti yang disangkakan Kejaksaan itu, pintu masuknya adalah bukti permulaan yang utama di syaratkan oleh konstitusi harus ada audit dari lembaga yang berwenang dalam hal ini BPK dan BPK mendeclare kerugian negara itu harus nyata dan pasti bukan potensial lost.” lanjutnya.

” Yang menjadi dasar praperadilan kami ke 3 adalah penyitaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan bahwa sekali lagi konstitusi menjelaskan penyitaan terhadap aset bergerak ataupun tidak bergerak surat berharga dan lain-lain harus mempunyai korelasi dan berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan tidak boleh terhadap harta benda yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana atau tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan, kenyataannya adalah apa yang disita oleh Kejaksaan itu adalah aset milik pihak ketiga yang ironisnya lagi aset yang disita itu telah dimiliki jauh hari sebelum klien kami menjabat di Koperasi ini, jauh sebelum tindak pidana yang di sangkakan ini ada.” tambah Riyanto.

Proses persidangan hanya berjalan kurang lebih 15 menit dan sidang di lanjutkan pada besok hari Selasa (28/11/2023) dengan agenda mendengar jawaban dari pihak penyidik kejaksaan dan penyerahan bukti tertulis dari pemohon.

Kepada awak Media Riyanto Djaafar menyampaikan harapannya, ” Koperasi ini kan wajah asli perekonomian bangsa yang merupakan identitas ekonomi kerakyatan dan bersentuhan langsung dengan rakyat nanti kedepannya kalau pengurusnya selalu sedikit-sedikit pidana nanti siapa lagi yang mau menjaga koperasi, apakah perekonomian kita harus diserahkan pada tengkulak, jadi tolong dilihat segala sesuatunya dengan koridor yang sudah seharusnya maka saya menghimbau juga kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk mengawal proses ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, kalau kita bicara hukum mari kita putuskan sesuatunya dengan koridornya.” ujarnya.

Sementara Siena wakil dari Kejaksaan Negeri Malang yang hadir pada persidangan ini , menolak memberikan statementnya terkait persidangan ini.(usj) (BERSAMBUNG)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?