Merasa Dipermainkan, Asisten 1 Dan Kadis DPMD Kabupaten Pasuruan Plin-Plan

PASURUAN,kabar99news.com-Suharto, Ketua tim sukses Calon Kades Beji nomor urut 01 merasa di permainkan dan dipingpong oleh pihak Asisten 1 dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Kabupaten Pasuruan, Jawa timur.

Hal tersebut, setelah
dengar pendapat antara Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan bersama calon Kades Beji nomor urut 01 Uswatun Jamilah yang di laksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis 09 Nopember 2023 yang lalu, pihak komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan merekomendasikan pada Ketua panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan dalam hal ini adalah Asisten 1 untuk memberikan jawaban tertulis.

Menindaklanjuti hal tersebut, Uswatun bersama tim suksesnya mendatangi kantor DPMD kabupaten Pasuruan pada Selasa 21 Nopember 2023 untuk konfirmasi terkait hal tersebut, namun Kadis DPMD sedang ada kegiatan di luar kantor.

Setelah itu, keesokan harinya tim sukses Uswatun Jamilah mendapat jawaban tertulis dari Sekda kabupaten Pasuruan dan Kadis DPMD. Namun jawaban sama hanya Copy paste dan tidak ada korelasi kejelasannya sesuai dengan pertanyaan atau pengaduan apa yang diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beberapa waktu yang lalu.

Suharto, ketua tim sukses Calon Kades Beji nomor urut 01 menyayangkan sikap dan para pejabat Eselon II Kabupaten Pasuruan yang tidak komitmen dan bertanggungjawab alias Plin Plan tersebut, ucapnya

Seharusnya, setelah dengar pendapat bersama DPRD kabupaten Pasuruan tersebut, pihak Kepala Dinas DPMD atau asisten selaku ketua panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban tertulisnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Katanya

Namun demikian, setelah pihaknya mengirimkan surat Audiensi ke Asisten 1 maupun ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di jawab oleh Asisten 1 by WA dengan kalimat yang sama, yaitu ada apa mau ke sini, katanya

Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa secara administratif negara pihaknya untuk mendapatkan keadilan sudah mendaftarkan ke PTUN, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang yang diatasnya.

Sedangkan terkait indikasi terjadinya peristiwa pidana, pihaknya akan melaporkannya ke pihak Kepolisian.Dalam hal ini ke Polres atau ke Polda. Ucap Suharto

” Sementara bagi pihak penyelenggara pemerintah yang kinerjanya tidak benar dan diduga telah membuat permufakatan atau persekongkolan jahat dengan upaya memenangkan salah satu calon Kades tersebut, akan kami laporkan ke Abusman Republik Indonesia. Tuturnya (tim)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?