NGANJUK,kabar99news.com,Ponco Yuliono Kepsek SMPN 1 Tanjunganom belakang viral di berbagai media online lantaran kebijakannya memasang benner di gerbang sekolah yang bertuliskan Penolakan Kedatangan Tamu LSM dan Wartawan hingga akhir bulan Maret 2024.
Terkait peristiwa tersebut Ponco pada hari Jum’at pagi (12/1/2024) telah di panggil Kadis Pendidikan Dr. H. Sopingi, A.P.MM, untuk pembinaan.
Dalam pembinaan tersebut Ponco kami berikan sejumlah aturan agar di baca dan dipahami.
Aturan yang harus di pahami oleh kepsek SMP negeri 1 Tanjunganom ini diantaranya : UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No 14 Tahu. 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, serta UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, termasuk LSM didalamnya.
Terkait sangsi yang akan diberikan kami masih mengkaji, dan akan berkoordinasi dengan inspektorat dan BKPSDM ( Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
Lebih lanjut di jelaskan terkait Dana Bos yang di pergunakan sebagai uang saku untuk wartawan dan LSM, selama hal tersebut tercantum dalam RKS sebagai bentuk kerja sama dan publikasi tidak masalah, tapi kalau tidak tercantum dalam RKS dan di gunakan sebagai uang saku itu salah.
” Penggunaan Dana Bos harus sesuai dengan penggunaannya (RKS),” urainya.(tim)