SORONG,kabar99news.com-Saat ini LBH CCI melalui Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional (P3N) CCI sedang memprogramkan Seminar Nasional Paralegal dan Diklat Paralegal secara berkala tiap bulannya. Untuk Diklat Paralegal telah memasuki angkatan ke V pada bulan April 2024, sedangan Seminar Nasional Paralegal memasuki angkatan ke II. Demikian keterangan Direktur LBH CCI saat ditemui media.
Menurut Kepala Perwakilan LBH CCI Dr H Misri Hasanto,M.Kes, sekaligus sebagai Sekjen DPP Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional mengatakan bahwa Profesi Paralegal adalah pekerjaan yang mulia. Karena selalu membela masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, buta hukum, dan berpendidikan rendah.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Dr H Misri, Bantuan Hukum (BH) dijamin oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dimana Semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. (Pasal 16 dan 26 ICCPR). Syarat Bantuan Hukum (BH) : Kepentingan Keadilan masyarakat dan Bagi yang tidak mampu bayar Advocat (Pasal 14 ayat 3 ICCPR).
Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 :
Setiap orang berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bantuan Hukum merupakan tanggung jawab Negara tanpa terkecuali, termasuk bagi orang miskin.
Dasar Hukum Bantuan Hukum adalah UU RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, PP 83 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum secara cuma cuma (Pro Bono), dan Peraturan Daerah.
Pasal 1 PP 83 tahun 2008 :
Bantuan Hukum secara cuma cuma (Pro bono) adalah Jasa hukum yang diberikan Advocat tanpa menerima bayaran honorarium meliputi : Pemberian Konsultasi Hukum, menjalankan Kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Tujuan Bantuan Hukum (BH) oleh Paralegal : Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, Mewujudkan hak konstitusional segala Warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, Menjamin kepastian Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah NKRI, dan Mewujudkan Peradilan yang efektif, Efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan
Bentuk dan ruang lingkup layanan Bantuan Hukum terdiri dari : Bentuk layanan Bantuan Hukum yaitu : Litigasi & Non litigasi. Ruang lingkup Bantuan Hukum meliputi : Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penyelenggara Bantuan Hukum merupakan Tanggungjawab Kemenkumham RI dan Jajarannya. Penerima Bantuan Hukum oleh Paralegal : Orang Miskin atau kelompok orang miskin yaitu yang tidak dapat memenuhi Hak Dasar secara layak dan Mandiri seperti : Hak atas pangan, Sandang, layanan Kesehatan, layanan Pendidikan, Pekerjaan & Berusaha dan/atau Perumahan.
Pemberi Bantuan Hukum melalui Paralegal : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Kemasyarakatan. Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum : Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan Rencana Anggaran Bantuan Hukum pada Menkumham RI dan Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan secara tertulis & melampirkan bukti identitas.
Pendanaan Layanan Bantuan Hukum : Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Hibah, dan Sumbangan yang tidak mengikat. Penyaluran dana menggunakan sistem Reimbarcement.
Mekanisme Komplain & Sanksi bagi Pemberi Bantuan Hukum : Penerima Bantuan Hukum yang tidak mendapat layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan UU RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 12 dapat melapor ke Menkumham RI. Sanksinya berupa Pembatalan Perjanjian Pelaksana Bantuan Hukum atau menghentikan pemberian Anggaran.
Pelaksana Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum & Paralegal)
Pemberi Bantuan Hukum adalah Organisasi Kemasyarakatan yang telah memenuhi syarat : Berbadan Hukum, Terakreditasi, Memiliki kantor/Sekretariat tetap, Memiliki pengurus, dan Memiliki Program Bantuan Hukum. Yang bisa menjadi Paralegal adalah Bukan Advocat, Punya pengetahuan Hukum, dan Memiliki Kemampuan (Panggilan Jiwa).
Syarat menjadi Paralegal : Warga Negara Indonesia, Berumur di atas 18 tahun, Berpengetahuan Advokasi dan Syarat lain. Kartu Tanda Anggota (KTA) Paralegal sebagai Pemberi Bantuan Hukum berlaku selama 2 tahun.
Prinsip Kerja Paralegal : Objektif, Transparan, Integritas, Tanggung jawab, Sukarela, Keadilan, Kredibilitas, Non Diskriminasi, Non partisan Parpol, dan Partisipatif, pungkas Dr H Misri saat ditemui Media.
Jufri,SH.,CLA Ketua Umum DPP P3N CCI mengajak seluruh komunitas, Jurnalistik, organisasi, Aktivis, dan mahasiswa, agar bisa mengikuti Seminar dan Diklat Paralegal. Sehingga jika ada masalah hukum pada komunitas atau organisasinya tersebut bisa didampingi oleh Paralegal Komunitasnya.(tim)