Lahan Pasar Bangil Di Jadikan Tempat Prostitusi, Sekali Kencan Rp 100 Ribu Pemkab Pasuruan Tutup Mata

PASURUAN,kabar99news.com–lahan Pasar Bangil atau pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten pasuruan yang digunakan untuk perdagangan jual beli kebutuhan bahan pokok masyarakat Bangil dan sekitarnya. Maka dari itu Kota Bangil adalah Kotanya Kabupaten Pasuruan yang di juluki kota santri. Namun diduga lahan dibelakang pasar yang sedianya untuk terminal (bokbengkong) di buat prostitusi.

Pantauan wartawan yang melihat adanya tempat tersebut yang berada dikawasan Pasar Bangil Kabupaten Pasuruan telah terjadi pembiaran tentang adanya tempat Prostitusi yang selama ini tidak pernah dilakukan tindakan. Hal ini membuat masyarakat resah yang setiap hari melihat tempat tersebut dijadikan tempat perjudian jual miras dan prostitusi,seperti pengakuan DL pelanggang tempat prestitusi yang dikenal dengan nama bokbengkon,sekali naik 100 ribu, ungkapnya

Sejauh dalam pantauan, tidak pernah ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang berlangsung selama puluhan tahun. padahal daerah ini di gadang-gadang sebagai Aset Pemerintah yang dikelola oleh Disperindag Kabupaten Pasuruan.
Kepala Unit Pelaksana Teknik Pasar (UPT) Kabupaten Pasuruan, Lefi saat di temui di kantornya beberapa kali untuk dikonfirmasi tidak bisa ditemui dengan alasan sedang ada kegiatan di lapangan. Di konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp juga tidak di balas dan tidak ada jawaban terkait permasalahan ini,

Sehingga berita dipublikasikan pada Selasa (4/4/2023)
Disamping itu, Lembaga Swadaya Masyarakat juga Pegiat GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum) Sugito mengatakan memang betul mas, dugaan penguasaan lahan atau aset Pemerintah Kabupaten Pasuruan ini didasari oleh alih fungsi lahan Pasar Bangil sebagai Kawasan Pemukiman yang secara administratif.
Sehingga, kata dia, Aset Pemkab tersebut lama kelamaan dikuasainya oleh yang menempati lahan tersebut sehingga menjadi penduduk yang menetap, padahal menurut penuturannya Aset tersebut milik pemerintah.

“Kawasan tersebut telah berkembang menjadi tempat bisnis yang di sebut esek-esek (prostitusi) tempat judi serta jual beli miras . Yang menjadi pertanyaan serta keprihatinan kami selama ini, sikap pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan beserta Instansi terkait yaitu Bidang Aset, Disperindag, serta Satpol PP,” ungkapnya.

Melihat kondisi yang cukup memprihatinkan selama ini, maka pihaknya sebagai pegiat sosial yang juga sebagai masyarakat Bangil, berharap ada keseriusan dari Pemkab Pasuruan untuk menertibkan sekaligus melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi selama ini sekaligus mengembalikan kawasan aset tersebut.

“Yang sesuai dari fungsi yang semestinya yaitu sebagai pasar tradisional, mengingat Kecamatan Bangil adalah sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya .(abr)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?