PEKANBARU,kabar99news.com-Dr H Misri Hasanto,M.Kes Sekretaris Jendral Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional (P3N) CCI berpendapat bahwa Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, dan Perawat) termasuk kelompok Pelayanan Publik yang rentan bermasalah hukum, karena mereka adalah lini terdepan sebagai pelayanan kesehatan di Puskesmas, Klinik, Rumah Bersalin, Polindes, Poskesdes, Rumah Sakit, dan Sarana Kesehatan lainnya.
Dalam melayani pasien, Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat, dan Bidan) terkadang mengalami dilema di masyarakat, apa lagi dihadapkan dengan kondisi yang Gawat Darurat. Sehingga seorang dokter harus melakukan sesuatu (tindakan medis) tanpa mendapat persetujuan pihak keluarga pasien.
Di lain pihak, seorang Bidan Desa di desa desa terpencil juga mengahadapi dilema dalam bertugas, karena di satu sisi Bidan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asuhan Kebidanan yang dimilikinya, namun di sisi lain Bidan terkadang bekerja dengan alat kesehatan dan obat obatan seadanya, namun masyarakat terkadang menuntut pelayanan lebih.
Sering kita mendengar kejadian di Puskesmas atau di Rumah Sakit, akibat suatu tindakan Medis keluarga pasien melapor pada aparat hukum. Karena keluarga pasien tidak menerima akibat dari tindakan medis yang dilakukan dokter. Karena seorang dokter hanya melakukan prosedur medis sesuai standar profesi dan SOP nya. Tidak ada jaminan bahwa seseorang setelah dilakukan tindakan medis bisa sembuh 100%, bisa juga ada yang meninggal, cacat, ada efek samping atau tak sembuh sama sekali. Di sinilah masalah hukum antara pasien (keluarga Pasien) dan Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, dan Perawat) timbul. Ujar Dr H Misri Kepala Dinas Kesehatan Meranti 2020-2021, saat ditemui media.
Untuk itu sangat diperlukan Pendidikan hukum bagi Tenaga Kesehatan melalui Diklat Paralegal. Organisasi profesi kesehatan (IDI, IBI, & PPNI) bisa memfasilitasinya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang punya program Diklat Paralegal. Tenaga Kesehatan bisa sebagai Paralegal yang handal untuk membantu teman sejawatnya yang bermasalah hukum, bahkan bisa Gratis.
LBH CCI siap bekerja sama dengan organisasi Profesi Kesehatan seperti : Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Ujar Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE saat ditemui media.
Ini sangat penting dilakukan, kerja sama antara LBH CCI dengan Organisasi Profesi Kesehatan, agar para Nakes bisa terhindar dari masalah hukum nantinya. Ujar Sekjen P3N CCI Dr H Misri. Saya melihat di tempat lain, sering diadakan Diklat Paralegal untuk Bidan dan Perawat. Sehingga diharapkan mereka punya ilmu dasar dasar hukum saat melakukan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Bagi Nakes yang berminat bisa Hubungi WA 081270508423.