SURABAYA,kabar99news.com-Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) DPD Provinsi Jawa Timur, dalam momen Halal Bihalal 1445 H, membagikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) , sebagai bentuk kepeduliannya untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial ketenaga kerjaan pada anggota.
Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan BPU untu anggota GMDM sangat penting sekali, karena GMDM adalah relawan pengiat anti narkoba yang merupakan Pengerak sosial yang memiliki pekerjaan lepas atau memberikan Sosialisasi/penyuluh P4GN atau giat yang lainnya dan tidak punya jaminan sosial.
Manfaat perlindungan yang akan didapatkan kalau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Peserta Bukan Penerima Upah, (BPU) adalah satu dari empat jenis kepesertaan yang dikategorikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Istilah ini mengacu pada orang perorangan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan., pebisnis dari berbagai skala dan sektor usaha, pedagang, petani, nelayan, Instruktur Senam, Penyuluh, dokter yang membuka praktik sendiri, freelancer atau pekerja paruh waktu lainnya merupakan beberapa contoh pekerjaan yang termasuk dalam kategori BPU.
Manfaat Jaminan sebagai Peserta BPU,
Dengan jadi peserta program BPU BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapat 3 jenis manfaat jaminan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Berikut adalah ulasan lengkap mengenai ketiga jaminan tersebut:
1/. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah kamu bayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama kamu menjadi peserta BPU.
Selain itu, saldo JHT juga bisa kamu cairkan sebagian dengan nilai maksimal 10% dari total saldomu dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30% dari total saldomu untuk kebutuhan kepemilikan rumah jika kamu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun (hanya dapat diambil 1x).
2/. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Andaikan mengalami kecelakaan saat berkendara sebagai Penyuluh /Penggerak Soaial bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan dan/atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter. Jika sampai cacat total tetap, juga akan mendapatkan bantuan berupa:
• uang tunai senilai 56x upah; dan
santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50% upah pada bulan ke-13 hingga sembuh.
• Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan rincian sebagai berikut:
– santunan meninggal 48x upah; dan
manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
3/. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Adapun total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp42 juta. Di samping itu, ahli waris peserta program BPU juga akan mendapatkan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Ketua GMDM DPD Provisi Jawa Timur, Yayuk Sri Wahyuningsih, ST, SH menyampaikan sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan BPU dari awal menjabat selaku Ketua GMDM DPW Kota Surabaya, Th. 2017 , namun Anggota belum respon, namun awal tahun kemarin 2024 , Ada beberapa Anggota kami DPD provinsi Jawa Timur dan Anggota DPW Kota Surabaya yang meninggal dan kecelakaan, kami sangat prihatin sekali belum bisa berbagi semaksimal mungkin memberikan santunan pada keluarga yang ditinggalkan, Apalagi Anggota kami yg mengalami kecelakaan memiliki putra yg masih sekolah. Dan kami hanya bisa memberikan santunan apa adanya serta mengucapkan belasungkawa.
Dari kejadian ini, kami mengharap kepada seluruh keluarga besar Anggota GMDM DPD Provinsi se Jawa Timur utk ikut sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan. Dengan 2 program JKK dan JKM sebesar 16.800 , atau 3 Program JKK, JKM dan JHT sebesar 36.800.
Apabila ada resiko, kami akan membantu untuk Klaimkan.
Cara Mendaftarkan Diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU GMDM DPD Provinsi Jawa Timur, bisa menghubungi kami yang juga sebagai PERISAI BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Darmo, atau keseketariatan GMDM DPD Provinsi Jawa Timur, Jl. Kalianak Barat No. 45 Sby, Cp.081.333902139 ,
Gimana? Ternyata banyak sekali manfaat yang akan dapatkan kalau jadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, kan? Nah, supaya kita selalu terjamin secara finansial biarpun berstatus sebagai pekerja lepas, saatnya kami mendaftarkan rekan -rekan semua sebagai peserta BPU. Tidak perlu repot-repot ke kantor cabang, sebab, kami bisa melakukan pendaftaran secara kolektif cukup bermodalkan handphone yang kamu pakai untuk jadi Relawan GMDM ,
Semoga kita semua diberikan kesehatan dan selalu dalam lindungan Allah, SWT. (Red)