Pasuruan,kabar99news.com – STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL merupakan himbauan yang digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Rokok Ilegal sangat merugikan bagi pemerintah ataupun pengguna, karena rokok Ilegal belum teruji dan terdaftar. Menurut UU.No 39 tahun 2007 Jual Beli Rokok Ilegal, Pemalsuan cukai rokok ataupun memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa ijin atau ilegal dapat dikenakan sanksi Pidana ataupun Administratif.
Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal sbb :
1. Tidak dilekati Pita Cukai (Rokok Polos)
2. Dilekati Pita Cukai Palsu
3. Dilekati Pita Cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Ayo STOP ROKOK ILEGAL !!
Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau Hubungi 1500225. (Adf/red)