Stop Peredaran Rokok Ilegal, Iklan Layanan Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,kabar99news.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan gaungkan “STOP ROKOK ILEGAL” , melanggar UU. No 39 tahun 2007 tentang Cukai akan dikenakan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal”.

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi yang menjerat diantaranya :

1. Rokok Pita Cukai Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Rokok Pita Cukai Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Rokok Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

 

Ayoo !! Dukung Gerakan “STOP ROKOK ILEGAL” Dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar dengan cara LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor 1500225.

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?