PASURUAN,Kabar99news.com,Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan mengadakan Pengucapan Sumpah atau Janji dalam Prosesi Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Dua anggota yang dilantik yaitu Febri Irawan Darwis, Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) serta Dra. Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sisa Masa Jabatan 2024-2029 pada Kamis(31/10/2024) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1003.3.1/1066/kpts/011.2/2024 tentang pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pelantikan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad yang didahului dengan Pembacaan SK Gubernur Jawa Timur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas nama H.Rusdi Sutejo dan HM.Shobih Asrori.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pengambilan Sumpah atau Janji pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Jabatan 2024-2029. Serta penyematan Pin kepada Febri Irawan Darwis dan Nur Laila serta penyerahan SK Gubernur Jawa Timur.
Dan saya berharap setelah pengucapan sumpah janji ini bisa segera beradaptasi, dengan menjaga amanah menunjukkan kinerja dan dedikasi dengan baik, ucapnya.
Samsul Hidayat juga menjelaskan posisinya keduanya dalam Komisi. Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III, sementara Nur Laila akan bertugas di Komisi II, tambahnya. (Adf)