Probolinggo, kabar99news.com – Dalam Rangka memperingati hari Anti Korupsi se-Dunia PABSDI Kabupaten Probolinggo bersama KPK RI menggelar Penyuluhan Anti Korupsi bertempat di pantai Bohay Desa Bhinor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, Minggu (22/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PABPDSI Jawa Timur Utomo Sapto Amin, Kades Bhinor Kecamatan Paiton, Danramil Paiton, Ketua PABPDSI Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, Ketua PABPDSI Kabupaten Lumajang, Ketua PABPDSI Kabupaten Mojokerto dan anggota BPD se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwasanya kejujuran merupakan awal atau nilai dasar dari anti korupsi. Memulai kejujuran dari yang sederhana karena kejujuran merupakan tonggak sebagai BPD, adapun BPD lebih aktif dalam menjalankan tugas dengan turun kemasyarakatan terutama kelompok masyarakat rentan (disabilitas) yang memang hampir diseluruh Kabupaten Probolinggo belum tersentuh oleh desa. Sinergitas antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat harus bersama-sama sehingga tindak pidana korupsi tidak akan terjadi dilingkup pemerintah Desa yang merugikan masyarakat. Terkait Tunjangan kinerja BPD juga berhak dalam mendapatkan 10% dari Pendapatan asli desa yang diputuskan berdasarkan musdes bersama pemerintah desa, ujarnya.
Tidak hanya itu dalam sambutannya Ketua PABPDSI Jawa Timur Utomo Sapto Amin, memberikan ucapan terimakasih kepada PABPDSI Kabupaten Probolinggo yang telah berbuat dan bergerak dalam melaksanakan kegiatan ini bisa berkesinambungan sehingga BPD di Kabupaten Probolinggo tidak dianggap sebagai lembaga goib yang selalu dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Desa.
“Terimakasih kami sampaikan kepada seluruh yang hadir terutama kepada PABSDI Kabupaten Probolinggo telah mengadakan kegiatan penyuluhan anti korupsi ini, semoga bisa berkesinambungan sehingga BPD tidak dianggap sebagai lembaga ghoib yang dipandang sebelah mata oleh pemerintah Desa”, ujar Utomo Sapto
Utomo juga memberikan refleksi terkait sumpah BPD didalamnya bagaimana peran serta BPD dalam pembangunan didesa dan tugas fungsi pengawasan kinerja pemerintah desa. Dengan motto BPD Berdesa Berbangsa dan Bernegara mari bergerak bersama dalam menguatkan BPD di Kabupaten Probolinggo.
Imron Rosyadi selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo juga sedikit mengulas terkait korupsi yang menyambung dengan perencanaan karena anggaran Dana Desa belum masuk ke MCP KPK. Dalam hal ini BPD diharapkan ikut dalam pengawasan pengelolaan dana desa mulai dari awal perencanaan sampai dengan penetapan anggaran dana desa di desa masing-masing, sehingga aspirasi masyarakat bisa tersampaikan. Kedepan BPD harus lebih aktif dan lebih semangat serta ikut berperan dalam melaksanakan pengawasan terutama pada pengelolaan anggaran dana desa, ungkapnya.
Melalui zoom meeting Reno Haruno selaku penyuluh dari KPK melalui menyampaikan materi mengenai “Masyarakat Melawan Korupsi” Menciptakan sumber daya manusia unggul dalam mencegah terjadinya penyimpangan tindak pidana korupsi. Dampak daripada korupsi salah satunya merusak demokrasi dalam masyarakat yang mengakibatkan kerugian yang mengarah kepada jalur hukum. Pelaku tindak pidana korupsi didesa rata-rata merupakan kepala desa yang tidak paham tentang regulasi dan pengelolaan anggaran dana desa. Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri melalui anggaran negara adalah perbuatan korupsi. Fenomena gunung es dalam korupsi merupakan bentuk upaya pengurahan tindak pidana korupsi oleh kepala desa yang mana tahun 2024 kurang lebih 1500 kepala desa terjerat tindak pidana korupsi dan angka akan terus bertambah jika BPD tidak berperan untuk mengurangi kepala desa yang nantinya terjerat tindak pidana korupsi. Diakhir materi Reno menyampaikan bahwasanya Kepala Desa harus selalu bersinergi serta harmonis dengan BPD sehingga tidak akan ada lagi penyimpangan anggaran dana desa bahkan BPD tidak tahu teekait anggaran dana desa namun mengedepankan kearifan lokal, ujarnya (Rfk)