Sorong, kabar99news.com – LBH Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) mengadakan Pendidikan & Pelatihan (Diklat) Paralegal angkatan ke-12, selama 3 hari, tanggal 19-22 Desember 2024. Demikian keterangan Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE saat ditemui media, Senin (23/12/2024).
Diklat Paralegal angkatan ke-12 diikuti oleh puluhan peserta secara Nasional, dengan menampilkan Narasumber Dr Azhari,SH.,MH dari BPHN RI, Dr Dalan E Bangun,SH.,MH dari Praktisi Hukum & Akademisi, dan Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE dari Sekjen LBH CCI & Konsultan Hukum Kesehatan ANB serta Moderator Ramli Achmad Riva’i,SE.,S.Kom.,CFLE.
Lebih lanjut Rusdi,SH menjelaskan setiap peserta Diklat Paralegal yang lulus berhak mendapat Ijazah gelar non akademik CLA (Certificate Legal Assosiation), KTA LBH CCI, dan Sertifikat Paralegal.
Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes yang juga Sekjen DPP LBH CCI memberikan materi Sertifikasi Paralegal. Materi ini diberikan agar peserta Diklat dapat memahami apa saja lingkup kurikulum atau kompetensi serorang Paralegal, baik dari sisi Pengetahuan, Teknik/Ketrampilan/Skill Paralegal, maupun Aktualisasi/implementasi Paralegal di masyarakat. Ada 10 mata pelajaran yang harus dikuasai oleh seorang Paralegal, ujar Dr H Misri.
Diantara 10 mata pelajaran tersebut, adalah : Pengantar Ilmu Hukum & Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Sosial Masyarakat, Bantuan Hukum & Advokasi, Hak Azazi Manusia (HAM), Konsep Gender, Minoritas, & Kelompok Rentan, Teknik Komunikasi Paralegal, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia, Penyusunan Laporan, Pengaduan, Kronologis, Dokumentasi tertulis, dan Aktualisasi/implementasi Peran Paralegal di Masyarakat.
Sebagai acuan dasar materi Sertifikasi Paralegal di atas : Undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkumham RI nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, dan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Paralegal oleh Menkumham RI nomor : PHN-53.HN.04.03.Tahun 2021, ujar Dr H Misri.
Dalam sesi diskusi peserta sangat antusias bertanya dan memberikan tanggapan, sehingga diklat ditutup pukul 23.00 WIT atau pukul 21.00 WIB. Iriani,SH.,MH bertanya terkait Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, hubungan dokter dengan pasien, Firdaus Gafar bertanya tentang peran Paralegal saat seseorang klien menjadi tersangka, Sriyadi bertanya tentang peran Paralegal pada Restorative Justice, dan Ramlan Abdullah bertanya tentang surat kuasa yang diberikan pada Paralegal.
Saat dikonfirmasi awak media LBH CCI Prof Dr Sutan Nasomal melalui telpon selulernya, ia membenarkan LBH CCI mengadakan Diklat Paralegal angkatan ke-12 dan berterima kasih pada panitia penyelenggara Diklat. Prof Dr Sutan Nasomal berharap semoga peserta Diklat Paralegal dapat mengimplementasikannya di masyarakat, terutama pada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. (Rfk)