Pekanbaru.www.kabar99news.com-Dalam kurikulum Sertifikasi Diklat Paralegal ada 10 mata pelajaran yang harus dikuasai oleh seorang Paralegal dalam menjalankan Profesinya, salah satu diantaranya adalah Pengetahuan Azas azas Umum Pemerintah yang Baik bagi Paralegal. Demikian keterangan Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE, saat ditemui awak media di Pekanbaru, Rabu (25/12/2024).
Hal ini terungkap saat Dr H Misri sebagai Narasumber Diklat Paralegal Nasional LBH CCI angkatan ke-12 secara virtual baru baru ini, dengan materi Sertifikasi Paralegal. Materi ini sesuai dengan pedoman Penyelenggaran Diklat Paralegal dari Kemenkumham RI tahun 2021. Dimana diharapkan seorang Paralegal harus memiliki Pengetahuan Azas-azas Umum Pemerintah yang Baik dalam menjalankan Profesinya sebagai seorang Paralegal.
Ada 17 Azas-azas Umum Pemerintah yang Baik, yang harus diketahui oleh serorang Paralegal, diantaranya : Azas kepastian hukum, Azas kemanfaatan, Azas ketidakberpihakan, Azas kecermatan, Azas tidak menyalahgunakan wewenang, dan Azas keterbukaan.
Selanjutnya Azas kepentingan umum, Azas pelayanan (publik) yang baik, Azas keseimbangan, Azas kesamaan dalam mengambil keputusan, Azas motivasi, Azas permainan yang layak, Azas keadilan & kewajaran, Azas kepercayaan & menanggapi penghargaan yang wajar, Azas perlindungan atas pandangan, Azas cara hidup pribadi, dan Azas kebijaksanaan.
Ketika seorang Parelegal bertugas sesuai surat tugas yang dimilikinya, maka ia saat memberikan Bantuan Hukum pada kliennya, baik berupa pendampingan hukum, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, maupun pelayanan hukum, seorang Paralegal harus menguasai Azas azas Umum ini, ujar Dr H Misri.
Menanggapi artikel Pengetahuan Azas azas Umum Pemarintah yang Baik bagi Paralegal ini, Rusdi,SH.,CFLE.,CLA Direktur LBH CCI menyambutnya dengan baik, karena Pengetahuan ini sangat membantu tugas Paralegal dalam menjalankan profesinya di tengah tengah masyarakat.
Lebih lanjut Rusdi,SH mengharapkan Seorang Paralegal harus mampu meningkatkan kemampuannya, baik segi pengetahuan (ilmu dasar dasar hukum), Teknik/ketrampilan, dan implementasinya, ujar Rusdi,SH saat dikonfirmasi awak media, (Rfk)