FORMAT : Pemkab Pasuruan Hendaknya Menjamin Kepastian Hukum, Bukan Arogansi yang dikedepankan

Img 20250301 Wa0003

SDN Jeladri 1 Winongan yang hampir 10 tahun terbengkalai

 

Pasuruan, Lintasskandal.com- Kasus buka tutup Penyegelan di SDN Jeladri 1 Kecamatan Winongan oleh wakil bupati Shobih Asrori dan masyarakat selaku ahli waris kini menuai pro dan kontra dalam menyikapi permasalahan tersebut, Jumat 28 Februari 2025.

 

Alaikasalam yang mewakili ahli waris Arjahat mengatakan ” Berkas tanah milik orang tua saya dan tidak ada peralihan, monggo kalau pihak pemerintah adu data siapa yang jelas … kalau memang pemerintah punya surat yang kuat monggo di ambil, kalau tidak bisa membuktikan ya ganti untung, saya siap selaku ahli waris untuk adu data tanah tersebut ” ujarnya

 

Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan Ismail Makky mengatakan ” permasalahan ini hendaknya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, tanpa menunjukkan arogansi masing-masing pihak, penyelesaian melalui jalan hukum akan meninggalkan konflik berkepanjangan dan tentu juga akan mengganggu proses belajar mengajar yang cukup lama,” ujarnya

 

Pemkab hendaknya mampu menjawab adanya ketidakpastian hukum dalam sengketa lahan SDN 01 Jeladri, ini bukan masalah negara musuh preman atau negara harus menang pernyataan tersebut jelas provokasi, yang benar adalah negara harus hadir dalam menjamin adanya kepastian hukum melalui gugatan ke pengadilan, janganlah rakyat yang disuruh menggugat.

 

Jangan sampai terbangun stigma negara memusuhi rakyatnya, dan saya mengingatkan kepada siapa saja pembantu maupun pembisiknya untuk berhati-hati dalam memberikan informasi dan keterangan, jangan sampai Pemkab Pasuruan salah dalam mengambil keputusan karena datanya salah, saat ini publik sedang menilai kinerja pemerintah dibawah kepemimpinan yang baru dilantik ” tambahnya. (Miftakhul)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?